Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia
Pintar, Surat Kepala LLDIKTI Wilayah IV Nomor 4238/LL4/KM/2020 tanggal 27 Juli
2020 tentang Undangan Penyerahan Kuota Bantuan UKT/SPP Tahun 2020 maka STIE Mulia Pratama memperoleh alokasi kuota
bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021.
Sehubungan
dengan hal di atas maka diberitahukan kepada segenap
mahasiswa STIE Mulia Pratama, bahwa KEMENDIKBUD membuka pendaftaran bantuan UKT/SPP Mahasiswa
melalui KIP Kuliah bagi mahasiswa semester 3, 5 dan semeter 7. Bahwa bantuan tersebut diprioritaskan untuk mahasiswa
yang benar-benar terdampak Covid 19
Persyaratan:
Mahasiswa yang
orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak
pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun
akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Prioritas pada mahasiswa
pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari keluarga peserta Program Keluarga
Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa
dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp.
4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota
keluarga maksimal Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per
anggota keluarga;
b)
Mahasiswa membuat surat
pernyataan bermeterai bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami
kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan mencantumkan narahubung
orangtua/wali;
c)
Mahasiswa yang tidak sedang
dibiayai oleh Program Bidikmisi dan/atau program beasiswa lainnya baik secara penuh atau sebagian;
d)
Mahasiswa yang sedang menjalani
perkuliahan di semester 3, 5, dan 7.
Persyaratan Berkas:
Unggah scan file gabungan
dokumen pendukung saat pendaftaran daring dengan format PDF maksimal 5 MB disusun
sesuai nomor:
1.
SCAN KTM
2.
Transkrip Nilai
3.
KRS/KHS Genap 2019/2020
4.
Bukti Entri Mata Kuliah Gasal
2020/2021
5.
SCAN KTP
6.
SCAN Kartu Keluarga
7.
KIP, PKH, dan atau KKS (halaman
sampul dan halaman identitas) *sangat
direkomendasikan
8.
Surat pernyataan bermaterai bahwa
ortu/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak
pandemi covid-19 pada semester gasal 2020/2021 dan wajib mencantumkan cp
ortu/wali (format terlampir);
9.
Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak sedang
menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah
membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian (format terlampir);
10.
Surat Keterangan Penghasilan
Orangtua/Wali maksimal Rp 4.000.000,00 yang dikeluarkan oleh Instansi/Kelurahan
setempat.
Catatan: Hanya Pendaftar yang memenuhi ketentuan peraturan dan
persyaratan lengkap akan diproses seleksi calon penerima KIP-Kuliah Bantuan
UKT/SPP tahun 2020.
Bentuk Bantuan SPP Mahasiswa:
a)
Bantuan UKT/SPP mahasiswa
adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan
diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi
covid-19 di tahun 2020;
b)
Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya
diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal
tahun akademik 2020/2021;
c)
Bantuan UKT/SPP mahasiswa
diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP at cost dengan besaran
maksimal sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per
mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid;
d)
Bantuan UKT/SPP mahasiswa
disalurkan langsung ke rekening perguruan
tinggi.
Pembatalan Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
Jika setelah proses penetapan penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa
dari perguruan tinggi ditemukan data yang tidak valid, maka Puslapdik
Kemendikbud dapat melakukan pembatalan penetapan usulan penerima bagi mahasiswa
bersangkutan.
Jadwal Pelaksanaan
No Tanggal
Kegiatan
1 3 s.d. 31 Agustus 2020 maksimal jam 23:59 WIB Pendaftaran
daring dan unggah scan dokumen pendukung melalui laman https://bit.ly/3gn78T2
2 menyusul Pengumuman
lolos seleksi administrasi
3 menyusul Verifikasi
4 menyusul Pengumuman
Akhir
Keterangan:
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan
akan diumumkan melalui laman web
STIE Mulia Pratama.
Bekasi, 3 Agustus 2020