Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengejar, dan beban penyelenggara program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit setiap semester.
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 14-18 minggu kerja. Mulai tahun akademik 1998/1999 STIE Mulia Pratama menerapkan Semester Ganjil, Semester Genap, dan Semester Pendek/Singkat.
Di dalam Sistem Kredit diterapkan Satuan Kredit Semester (sks) yang selanjutnya disingkat sks, yaitu satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besaran pengakuan terhadap keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi, khususnya bagi tenaga pengajar.
1
Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun program studinya sesuai dengan kemampuan dan minatnya;
2
Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun kombinasi antar berbagai
3
Sistem Kredit Semester memungkinkan mahasiswa untuk menabung kredit yang diperolehnya untuk sampai kepada penyelesaian program studinya;
4
Mahasiswa yang merencanakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang dapat mengurangi kesempatan mengikuti program intrakurikuler diperbolehkan mengambil program dengan jumlah kredit kurang dari yang seharusnya.
Beban studi mahasiswa suatu semester ditentukan atas dasar kemampuan akademik dan waktu rata-rata yang tersedia dari masing-masing mahasiswa.
Mahasiswa yang alasan banyak kegiatan nonakademik baik di dalam maupun di luar kampus, dapat menempuh semester ganjil dan genap dengan mengambil sks kurang dari yang ditawarkan, tetapi tidak boleh kurang dari 12 sks, kecuali bagi mereka yang sisa sks-nya (yang harus dipenuhi) kurang dari 12 sks.
Beban studi maksimal bagi seorang mahasiswa untuk semester ganjil dan genap pada dasarnya ditentukan berdasarkan prestasi akademik mahasiswa yang bersangkutan. Sebagai patokan umum beban studi mahasiswa adalah 21 sks per semester, namun pembimbing/ketua program studi dapat menggunakan Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya sebagai salah satu patokan untuk menentukan jumlah maksimal sks yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa.
Pada semester pertama setiap mahasiswa baru dapat mengambil seluruh sks yang ditawarkan untuk semester tersebut.
Perkuliahan diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester. Karena itu setiap mahasiswa pada awal semester diberi kesempatan untuk merencanakan sendiri beban studi dengan bimbingan Dosen Pembimbing Akademik sesuai dengan prestasi yang telah dicapainya.
A. Bentuk Perkuliahan
Bentuk perkuliahan terdiri atas 3 jenis, yaitu:
B. Frekuensi Perkuliahan
Jumlah minggu perkuliahan dalam satu semester adalah 14-16 minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester dengan perincian sebagai berikut.
Dosen yang belum mencapai jumlah minimal 12 kali pertemuan, diharuskan melengkapi perkuliahan sebelum saat ujian matakuliah tersebut dilaksanakan
Untuk praktikum dan kerja lapangan jumlah pertemuan ditentukan khusus menurut kebutuhan praktikum dan kebutuhan kerja lapangan tersebut.
C. Bimbingan Studi
Bimbingan studi adalah segala kegiatan yang berfungsi membantu mahasiswa dalam penyelesaian studinya, antara lain sebagai berikut.
Setiap dosen menjadi pembimbing akademik pengangkatannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua STIE Mulia Pratama atas usulan ketua program studi/jurusan.
Para dosen pembimbing akademik dikoordinasikan di dalam unit bimbingan kemahasiswaan.
D. Batas Waktu Studi
Batas waktu studi ialah waktu maksimal seorang mahasiswa dalam menyelesaikan suatu program studi.
Lama studi setiap jenjang S-1 antara 4 sampai dengan 7 tahun. Apabila selama waktu studi mahasiswa berhenti dan tidak terdaftar sebagai mahasiswa satu semester atau lebih tanpa memperoleh izin, maka mahasiswa tersebut tetap dibebankan seluruh administrasi pendidikan, sedangkan apabila mahasiswa tersebut mendapatkan izin secara resmi, maka jangka waktu selama mahasiswa tersebut berhenti sementara, tidak diperhitungkan untuk penentuan batas waktu studi dan diwajibkan untuk membayar biaya berhenti sementara dan atau cuti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Besaran Nilai Kredit Semester setiap matakuliah disesuaikan dengan jenis penyelenggaraan matakuliah tersebut.
1
Nilai 1 (satu) sks untuk perkuliahan tatap muka ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi tiga macam kegiatan per minggu sebagai berikut.
2
Untuk Mahasiswa:
3
Nilai 1 sks untuk Praktikum dan Penelitian
4
Untuk praktikum di laboratorium, nilai 1 sks praktikum selain beban perminggu tugas di laboratorium, juga 60 menit kegiatan akademik berstrutktur selama 1 semester;
5
Untuk kuliah kerja lapangan, nilai 1 sks adalah beban tugas di lapangan selama 4 x 60 menit per minggu selama 1 semester.
6
Untuk penelitian dalam penyusunan skripsi nilai 1 sks sama dengan beban tugas penulisan karangan ilmiah sebanyak 3 x 60 menit sehari untuk 25 hari kerja