Buku Panduan Edisi XII ini disusun sesuai dengan perkembangan regulasi terkait dengan pelaksanaan penelitian di Indonesia. Pertanggungjawaban biaya penelitian berbasis luaran diatur dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Biaya Keluaran yang berlaku. Dengan pertanggungjawaban berbasis luaran diharapkan dosen dapat lebih termotivasi untuk memenuhi target luaran yang dijanjikan. Di sisi lain, dosen juga lebih terpacu untuk mengoptimalkan produktivitas luaran penelitian dengan menargetkan luaran tambahan.
Terbitnya Buku Panduan Edisi XII diharapkan dapat secara efektif memberikan panduan bagi para dosen untuk berpartisipasi dalam pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan (c.q. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat), baik yang bersifat kompetitif nasional, desentralisasi, maupun yang bersifat penugasan. Selain itu, terbitnya Buku Panduan ini juga diharapkan dapat secara efektif memberikan panduan umum bagi Direktorat Riset dan Masyarakat, lembaga pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat/Lembaga Penelitian/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat/nama lain yang sejenis), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Semua proses pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat akan dilakukaan pada sistem informasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (SIMLITABMAS) yang dikembangkan oleh Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan yang difungsikan untuk mendukung pelaksanaan penyiapan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan pengabdian masyarakat.
Panduan Pengusulan Penelitian [Klik unduh]
Buku Panduan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII [Klik Unduh]